Taat kepada Penguasa karena Pamrih Duniawi
Kewajiban taat kepada pemimpin atau penguasa yang sah merupakan di antara prinsip aqidah dan manhaj ahlus sunnah. Sehingga taat kepada penguasa adalah bagian dari agama. Karena termasuk bagian dari agama, maka seharusnya lepas atau bersih dari pamrih-pamrih keuntungan duniawi. Sebagaimana kita melaksanakan ajaran-ajaran agama yang lainnya, misalnya shalat dan berpuasa, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala dan bukan karena mengharap keuntungan duniawi sedikit pun.
Baca Juga: Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?
Sebagian orang hanya mau taat kepada penguasa jika dalam ketaatan tersebut ada keuntungan duniawi yang dia dapatkan. Yaitu berupa kemakmuran, harga-harga kebutuhan pokok murah, pendidikan dan kesehatan gratis, dan keuntungan duniawi yang lainnya. Namun sebaliknya, jika tidak ada keuntungan duniawi yang bisa diraih, dia pun melepaskan diri dari baiat atau ketaatan terhadap penguasa yang sah. Mulailah dia menyesali ketaatannya, dilanjutkan dengan mencela, mencaci maki, dan melaknat pemimpinnya.
Terdapat hukuman khusus dari Allah Ta’ala kepada orang-orang yang memiliki sikap dan perbuatan semacam ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Ada tiga jenis orang yang Allah Ta’ala tidak akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih.”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan salah satunya, yaitu:
وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ
“ … Seorang yang membaiat imam (penguasa, pemimpin atau pemerintah) dan dia tidak membaiatnya kecuali karena kepentingan-kepentingan duniawi. Kalau dia diberikan dunia, dia ridha (senang) kepadanya. Dan bila tidak, dia marah-marah … “ (HR. Bukhari no. 2358 dan Muslim no. 108)
Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim
Perhatikanlah hadits ini. Allah Ta’ala mengancam siapa saja yang hanya mau taat kepada pemerintah (yaitu penguasa muslim yang sah) jika ketaatan tersebut membawa kepada keuntungan duniawi. Namun jika dia taat, namun hasilnya adalah harga-harga naik, ekonomi makin sulit, dia pun menyesali ketaataannya kepada sang penguasa.
Sekali lagi kami tegaskan, hadits ini menunjukkan bahwa ketaatan kita kepada penguasa muslim yang sah adalah karena ibadah, melaksanakan perintah Allah Ta’ala, bukan karena pamrih-pamrih berupa keuntungan duniawi.
Sehingga hadits ini adalah kritik dan bantahan atas sikap dan tindakan sebagian orang dan ormas yang menginginkan tegaknya Islam dalam bentuk yang formal (khilafah), namun memprovokasi kaum muslimin dengan iming-iming janji duniawi. Hal ini bisa dilihat dari sikap mereka yang menggembar-gemborkan bahwa solusi dari semua urusan duniawi adalah khilafah. Pendidikan dan kesehatan mahal, solusinya khilafah. BBM dan listrik mahal, solusinya adalah khilafah. Tingkat pengangguran tinggi, solusinya adalah khilafah. Banjir besar, solusinya adalah khilafah. Dan seterusnya. Orang-orang semacam inilah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam isyaratkan dalam hadits di atas.
Baca Juga: Kapan Disebut Tidak Taat pada Penguasa?
Jika demikian cara dan metode provokasi yang mereka lakukan, maka yang muncul dalam benak kaum muslimin adalah bahwa motivator untuk membaiat penguasa yang sah itu adalah karena nanti mereka akan mendapatkan berbagai keuntungan duniawi. Padahal, ini adalah dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ancam dengan hukuman khusus kelak di akhirat sebagaimana dalam hadits di atas. Jika perbuatan itu adalah dosa besar, maka cara-cara provokasi yang mereka lakukan pada hakikatnya juga adalah dosa besar. Hal ini karena hukum sarana itu sebagaimana hukum tujuan.
Lihatlah contoh teladan kaum muslimin pada masa kekhalifahan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Pada masa kekhalifan beliau, terjadi musibah kemarau panjang pada akhir tahun ke 18 hijriyah, dan berlangsung selama kurang lebih 9 bulan. Terjadi bencana kelaparan di mana-mana karena kekurangan air. Meskipun mereka dilanda kesulitan ekonomi yang dahsyat, mereka tetap taat dan patuh kepada sang penguasa, yaitu khalifah ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu.
Oleh karena itu, hendaklah kita selalu mengingat bahwa ketaatan kita kepada penguasa atau pemerintah muslim yang sah adalah dalam rangka ibadah, menjalankan perintah Allah Ta’ala. Sebagai rakyat, kita memiliki kewajiban terhadap penguasa, yaitu taat, meskipun penguasa tersebut dzalim. Di sisi lain, penguasa juga memiliki kewajiban terhadap rakyat yang harus ditunaikan, di antaranya yaitu mensejahterakan rakyatnya. Dan masing-masing pihak (rakyat dan penguasa), akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah Ta’ala atas kewajiban yang harus mereka tunaikan ketika di dunia.
Baca Juga: Demonstrasi, Sarana Dakwah pada Penguasa?
Kewajiban kita sebagai rakyat adalah sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan,
دَعَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةً عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdakwah kepada kami dan kami pun berbaiat kepada beliau. Maka Nabi mengatakan di antara poin baiat yang beliau ambil dari kami, Nabi meminta kepada kami untuk mendengar dan taat kepada penguasa, baik (perintah penguasa tersebut) kami bersemangat untuk mengerjakannya atau kami tidak suka mengerjakannya, baik (perintah penguasa tersebut) diberikan kepada kami dalam kondisi sulit (repot) atau dalam kondisi mudah (lapang), juga meskipun penguasa tersebut mementingkan diri sendiri (yaitu, dia mengambil hak rakyat untuk kepentingan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, pen.), dan supaya kami tidak merebut kekuasaan dari pemegangnya (maksudnya, jangan memberontak, pen.). Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (tampak terang-terangan atas semua orang, pen.), dan kalian memiliki bukti di hadapan Allah Ta’ala bahwa itu adalah kekafiran.” (HR. Bukhari no. 7056 dan Muslim no. 1709)
Baca Juga:
[Selesai]
***
@Puri Gardenia i10, 7 Syawal 1440/11 Juni 2019
Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.Or.Id
🔍 Hukum Dropshipper, Hadist Tentang Warisan, Bacaan Kalimat Tauhid, Tanggal Turunnya Al Quran, Arti Dari Mudharat
Artikel asli: https://muslim.or.id/47509-taat-kepada-penguasa-karena-pamrih-duniawi.html